Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
LPSK Tak Yakin Brigadir J Setubuhi Istri Ferdy Sambo: Putri Perlakukan J Spesial & Panggil ke Kamar
Temuan Komnas Perempuan dan Komnas HAM ada dugaan pelecehan Brigadir j terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diragukan banyak pihak.
Kekerasan seksual itu terjadi di Magelang.
Diduga, Brigadir J yang melakukan pemerkosaan tersebut.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri.
“Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Wanita yang akrab disapa Ami itu mengatakan, pengungkapan dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi penting untuk kedua pihak, baik bagi Putri sebagai korban maupun keadilan bagi Brigadir J yang sudah tiada.
Ami menyebut, penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dihentikan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan yang keterangannya diubah sesuai skenario Ferdy Sambo.
6. Kriminolog: ada hubungan konsensual
Leopold Sudaryono, kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University mengaku ragu dengan dugaan perkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo.
Sebab, Leo menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu bersifat konsensual.
“Saya meyakini tidak ada kekerasan seksual oleh seorang brigadir ataupun pembantu terhadap Bu PC (Putri Candrawathi). Hubungan khusus yang ada bersifat konsensual,” kata Leo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Leo menilai kedekatan khusus itu terlihat saat Brigadir J meminta Putri agar memerintahkan ajudan Sambo lainnya, Brigadir Ricky Rizal, untuk mengembalikan senjatanya.
Diketahui, pasca-keributan di rumah singgah milik Sambo di Magelang, senjata Brigadir J disita oleh Brigadir Ricky.
“Namun karena kekhawatiran terhadap kemarahan FS (Ferdy Sambo) diakui sebagai pemaksaan,” ujar Leo.
Selain itu, Brigadir J juga sempat menggendong Putri.
Peristiwa ini pernah diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam.
Anam menjelaskan, Brigadir J sempat menggendong Putri pada 4 juli 2022 di Magelang atau tiga hari sebelum dugaan pelecehan seksual terjadi.
Ini terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022).
Menurut Anam, peristiwa Brigadir J menggendong Putri merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan.
Terkait hal ini, Leo menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan Putri tidak diketahui oleh ajudan, asisten rumah tangga maupun sopir keluarga Sambo.
“Saat mereka melihat dua indikasi di mana J mendekati secara fisik (berusaha membopong) dan di kamar berduaan, mereka marah dan mengancam,” tutur Leo.
Menurut Leo, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului dan menjelaskan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Leo juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan perkosaan di Magelang.
Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.
"Temuan Komnas hanya bersifat kesimpulan, tidak ada legal standing-nya di dalam proses peradilan pidana terkecuali diminta sebagai saksi ahli," tutur Leo.
Sementara itu, temuan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM menunjukan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar skenario Sambo.
Temuan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, bukan seperti laporan polisi yang dibuat Putri sebelumnya yang terjadi 8 Juli di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut didapat dari keterangan yang diungkap Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan, begitu juga keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.
"Itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7," kata Ami.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Brigadir Kritik Rekomendasi Komnas HAM: Kacaukan Konstruksi Hukum!"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Perlakuan Spesial Putri Candrawathi ke Brigadir J"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Sulit Dipahami, Putri Masih Memanggil Brigadir J dan Bertemu di Kamar Setelah Kejadian di Magelang"