PENAMPAKAN Oknum TNI Tersangka Mutilasi di Papua dan 3 Pelaku Lain saat Rekonstruksi, Ini 5 Faktanya
Penampakan tersangka mutilasi di Papua ini terungkap saat mereka menjalani rekontruksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (3/9/2022).
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.
"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," terang Jenderal Andika Perkasa.
Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.
"Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara.
"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.
5. Presiden Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Mimika, Papua ini.
Permintaan ini sama halnya yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengusut kasus [pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo belum lama ini.
Saat itu, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan agar Kapolri mengusut tuntas kasus ini hingga beberapa kali.
Kali ini, pernyataan Jokowi soal kasus mutilasi di Mimika Papua itu diucapkan saat Presiden ke-7 RI itu mengunjungi bumi cenderawasih, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: NASIB 2 Oknum Perwira TNI Mayor dan Kapten Tersangka Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Motif Terungkap
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat tersangka mau menjual senjata jenis AK-47 ke korban yang diduga simpatisan KKB Papua.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.
Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.
Update berita lainnya di google News SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga oleh Oknum TNI Digelar di Tiga TKP, Ini Lokasinya!