KKB Papua

NASIB 2 Oknum Perwira TNI Mayor dan Kapten Tersangka Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Motif Terungkap

Nasib 6 oknum TNI, takni 2 perwira berpangkat Mayor dan Kapten, 3 personel pangkat Pratu dan 1 Praka sebagai tersangka mutilasi 4 pendukung KKB Papua.

Editor: Iksan Fauzi
kompas.com
Nasib 2 oknum Perwira TNI berpangkat Mayor dan Kapten yang menjadi tersangka mutilasi 4 pendukung KKB Papua. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah nasib 6 oknum TNI, dua di antaranya perwira berpangkat Mayor dan Kapten, 3 personel pangkat Pratu dan 1 Praka sebagai tersangka mutilasi 4 pendukung KKB Papua.

Saat ini, keenam oknum TNI AD tersebut sedang ditahan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Artikel di bawah ini juga mengungkap motif para oknum TNI tersebut nekat melakukan mutilasi dan pembunuhan berencana di Mimika, Papua.

Sebab, para tersangka tersebut diduga mendapat kecipratan uang hasil rampasan sebesar Rp 250 juta dari para korban yang akan membeli senjata api untuk KKB Papua.

Terkait penahanan keenam tersangka oknum TNI AD itu disampaikan oleh penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Motif

Sementara itu, terkait motif para pelaku, Danpuspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengungkapkan, masalah ekonomi.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.

“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved