PENAMPAKAN Oknum TNI Tersangka Mutilasi di Papua dan 3 Pelaku Lain saat Rekonstruksi, Ini 5 Faktanya
Penampakan tersangka mutilasi di Papua ini terungkap saat mereka menjalani rekontruksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (3/9/2022).
SURYA.CO.ID – Inilah penampakan 6 oknum TNI dan 3 warga sipil yang menjadi tersangka mutilasi di Papua.
Penampakan tersangka mutilasi di Papua ini terungkap saat mereka menjalani rekontruksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (3/9/2022).
Tampak oknum TNI tersangka mutilasi di Papua ini mengenakan baju tahanan warna kuning dengan bagian kepala tertutupi kupluk.
Sementara tiga tersangka warga sipil mengenakan baju tahanan warna orange dengan wajah tertutup masker.
Rekonstruksi pertama dilakukan di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) pada pukul 09:00 WIT.
Baca juga: SIKAP Pangkostrad seusai 6 Prajuritnya Terlibat Mutilasi di Papua, Panglima TNI Sebut Ancamannya
Rekontruksi tersebut dikawal ketat personil gabungan TNI-Polri.
Pantauan Tribun-Papua.com, rekontruksi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana semua tersangka diarahkan melakukan perannya masing-masing pada saat kejadian.
Sejauh ini enam prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka berasal dari satuan Brigade Infanteri (Brigif) Raider/20 Ima Jaya Keramo yang berada di bawah komando Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. R sampai saat ini masih buron.
Rekonstruksi ini juga dipantau langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipimpin Irjen (Purn) Benny Mamoto.
Benny Mamoti sudah tiba di Timika melihat melihat secara langsung perkembangan kasus mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada Jumat (2/9/2022).
"Kami hadir dalam rangka melakukan supervisi penanganan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu agar penanganannya betul-betul profesional dan mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya,” kata Benny, Jumat (2/9/2022).
“Kasus ini harus segera dilimpahkan ke kejakasaan agar masyarakat bisa tahu apa yang sesungguhnya terjadi," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan rekontruksi kasus mutilasi tersebut masih dilakukan.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Dekati Istri DPO
Di bagian lain, jajaran Kepolisian Polres Mimika bersama Polda Papua terus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka mutilasi di Mimika, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan polisi mendekati istri dan kerabat tersangka agar menyerahkan diri.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan terhadap keluarga, istri tersangka agar tersangka dapat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah lakukan upaya-upaya pendekatan terhadap keluarga, teman, serta istri tersangka agar mengetahui keberadaan tersangka sehingga tersangka bisa segera menyerahkan diri kepada kepolisian," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta dukungan doa dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka disekitar tempat tinggalnya ataupun lingkungannya dapat diinformasikan.
"Saya juga berharap saudara-saudara yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor karna kami sudah mengantongi indentitas tersangka. Kami mohon dukungan bantuan kerja sama dari semua masyarakat jika menemukan tersangka agar segera melapor," ungkap Kapolres Mimika kepada Tribun-Papua.com, Jumat (2/9/2022) di Timika.
2. Tersangka kenal korban
Dua dari sepuluh tersangka kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata mengenal korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka yaitu R dan RMH ternyata mengenal para korban dan menawarkan senjata api.
Diketahui, polisi kini sudah menetapkan 10 orang sebagai tersanga dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Empat warga sipil dan enam merupakan oknum anggota TNI.
"Yang kenal (korban) itu si R dan RMH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2022).
R saat ini sudah ditahan di Polres Mimika, sementara RMH masih dalam proses pencarian dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengenai adanya kemungkinan para pelaku pernah terlibat kasus penjualan senjata api, Faizal belum bisa memastikan karena saat ini polisi bersama TNI tengah berusaha mengungkap kasus tersebut.
"Kami saat ini fokus melakukan pencarian (jenazah) dan melakukan penyidikan, kami belum ke arah sana," kata Faizal.
3. Pangkostrad murka

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut.
Meski korban diduga simpatisan KKB Papua, menurut Letjen Maruli Simanjuntak hal itu bukan alasan untuk menghindarkan 6 oknum TNI tersangka mutilasi dari jeratan hukum.
Justru jika 6 oknum TNI tersangka mutilasi ini terbukti, Letjen Maruli Simanjuntak akan menindak tegas.
“Korban diduga simpatisan KKB, tapi tidak ada pengecualian, proses hukum atas tindak pidana harus berlanjut,” kata Maruli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).
Pangkostrad pun menyampaikan akan melakukan evaluasi dan pembenahan di lingkungan TNI AD.
Baca juga: TERUNGKAP Perwira TNI Tersangka Mutilasi di Papua, Ini Sosoknya
“Kami akan evaluasi dan pembenahan ke dalam,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
4. Tersangka diancam hukuman mati
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Enam tersangka dan kami gali terus informasi sehingga jangan sampai ada oknum TNI lain. Kami tidak akan berhenti sampai disitu karena akan diproses hingga ke akar," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari Tribun Papua, Kamis (1/9/2022).
Selain enam oknum TNI ini, ada dua lainnya yang belum diketahui identitas juga diketahui terlibat menikmati uang hasil rampasan tindak pidana itu.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.
"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," terang Jenderal Andika Perkasa.
Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.
"Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara.
"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.
5. Presiden Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Mimika, Papua ini.
Permintaan ini sama halnya yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengusut kasus [pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo belum lama ini.
Saat itu, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan agar Kapolri mengusut tuntas kasus ini hingga beberapa kali.
Kali ini, pernyataan Jokowi soal kasus mutilasi di Mimika Papua itu diucapkan saat Presiden ke-7 RI itu mengunjungi bumi cenderawasih, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: NASIB 2 Oknum Perwira TNI Mayor dan Kapten Tersangka Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Motif Terungkap
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat tersangka mau menjual senjata jenis AK-47 ke korban yang diduga simpatisan KKB Papua.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.
Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.
Update berita lainnya di google News SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga oleh Oknum TNI Digelar di Tiga TKP, Ini Lokasinya!