Berita Tulungagung
Bapak di Tulungagung Rudapaksa Putri Kandungnya Sejak TK, Terbongkar saat Sang Ibu Pulang Kampung
Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di TK nol besar, menjelang masuk SD.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Saat itu korban bercerita jika dirinya ditampar dan dibungkam SFW, lalu SFW merudapaksanya.
Mendengar cerita anaknya, istri SFW melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan SFW sebagai tersangka dan menangkapnya.
Polisi menyita daster korban yang ada bercak bekas sperma SFW.
Selain itu ada celana pendek merah, dan celana dalam merah muda.
"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Anshori.
Penyidik menjerat SFW dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiganya.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA