Berita Tulungagung

Bapak di Tulungagung Rudapaksa Putri Kandungnya Sejak TK, Terbongkar saat Sang Ibu Pulang Kampung

Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di TK nol besar, menjelang masuk SD.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi korban pelecehan seksual 

Saat itu korban bercerita jika dirinya ditampar dan dibungkam SFW, lalu SFW merudapaksanya.

Mendengar cerita anaknya, istri SFW melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan SFW sebagai tersangka dan menangkapnya.

Polisi menyita daster korban yang ada bercak bekas sperma SFW.

Selain itu ada celana pendek merah, dan celana dalam merah muda.

"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Anshori.

Penyidik menjerat SFW dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiganya.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved