Berita Tulungagung

Bapak di Tulungagung Rudapaksa Putri Kandungnya Sejak TK, Terbongkar saat Sang Ibu Pulang Kampung

Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di TK nol besar, menjelang masuk SD.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi korban pelecehan seksual 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap SFW (49) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tersangka kasus rudapaksa.

Korbannya adalah anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di TK nol besar, menjelang masuk SD.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, SFW ditangkap pada Ranu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngunut. Tempat tinggalnya selama ini," terang Anshori.

Lanjut Anshori, selama ini SFW bersama anaknya hanya tinggal berdua saja.

Sementara istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Istri tersangka pulang ke Tulungagung setiap dua bulan sekali.

"Tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi karena selalu ditinggal istrinya kerja di Surabaya," ungkap Anshori.

Perbuatan terlarang ini pertama kali dilakukan tahun 2017 pada malam pukul 23.00 WIB.

Kala itu istri tersangka bekerja malam, sehingga korban hanya berdua dengan anaknya.

SFW terakhir berbuat tak senonoh pada korban, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.00 WIB.

"Setelah perbuatan terakhir itu korban mulai berani bercerita kepada ibunya, sehingga terbongkar," tutur Anshori.

Pada Minggu (28/8/2022) istri tersangka sedang pulang kampung dari Surabaya.

Saat itu korban bercerita jika dirinya ditampar dan dibungkam SFW, lalu SFW merudapaksanya.

Mendengar cerita anaknya, istri SFW melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan SFW sebagai tersangka dan menangkapnya.

Polisi menyita daster korban yang ada bercak bekas sperma SFW.

Selain itu ada celana pendek merah, dan celana dalam merah muda.

"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Anshori.

Penyidik menjerat SFW dengan pasal 76D juncto pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiganya.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved