TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat
Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosu
Editor:
Musahadah
kolase kompas.com
Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri dalam sidang kode etik.
Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri menempatkan 16 polisi di ruang khusus karena pelanggaran etik. Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Total 35 polisi diputuskan melanggar etik. (tribunnews/kompas.com)
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ferdy-sambo-membacakan-surat-permohonan-maaf-usai-disanksi-pemberhentian-tidak-dengan-hormat.jpg)