Jumat, 24 April 2026

TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat

Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosu

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri dalam sidang kode etik. 

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.

"Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi".

Menanggapi permohonan maaf Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji justru menyoroti tidak adanya pernohonan maaf kepada Tamtama yang notabene salah satunya adalah anak buah yang dikorbankan, yakni Bharada E. 

"Disitu belum terdengar dia minta mundur, belum terlihat dia mundur. Hanya minta maaf kepada senior, kepada perwira tinggi, menengah, pertama, bintara. Tapi tIdak ada pada tamtama, padahal Bharada E itu kan tamtama," ujar Susno Duadji menanggapi surat Ferdy Sambo dikutip dari tayangan BReaking News TVOne, Kamis (25/8/2022). 

Terlepas dari itu, Susno menilai permohonan maaf ini sebagai sinyal yang bagus karena berarti Ferdy Sambo bertanggungjawab secara hukum apapun yang diputuskan peraturan perundang-undangan baik di kode etik maupun melalui mahkamah peradilan pidana.

"Itu bagus, menunjukkan dia ksatria," katanya.

"Mudah-mudahan apa yang ditulis ini terbukti dengan apa yang dilaksanakan kemudian. Mari kita tunggu saja, kita wait and see," kata Susno. 

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi. 

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved