Jumat, 24 April 2026

TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat

Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosu

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri dalam sidang kode etik. 

SURYA.CO.ID - Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Kapolri Jenderal Listypo SIgit Prabowo. 

Namun, ketika dalam sidang kode etik dia diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, Ferdy Sambo justru mengajukan banding. 

"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.

Baca juga: KONDISI PSIKOLOGIS Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli: Suami Putri Candrawathi Stres

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya dalam sidang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sebelumnya, komisi etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan sanksi etika yakni perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Sementara sanksi administrasi berupa penempatan Ferdy Sambo dalam tempat khusus dalam 21 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.  

Keputusan ini diambil setelah komisi etik mendengarkan keterangan 15 saksi yang terdiri dari tiga klaster. 

Klaster pertama terdiri tiga saksi yang terkait peristiwa penembakan di Duren Tiga yakni Bharada E, Brigadir RR serta Kuat Maruf. 

Hanya saja Bharada E tidak dihadirkan di ruang siang karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK. 

Sementara klaster kedua terkait ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klaster ketiga terkait merusak atau meghilangkan alat bukti CCTV. 

"15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan dan Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan para saksi. Artinya perbuatan apa adanya,' terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers seusai sidang.

Terkait keputusan Ferdy Sambo mengajukan banding, menurut Dedi itu adalah hak yang bersangkutan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved