TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat
Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosu
SURYA.CO.ID - Sikap kontras ditunjukkan Irjen Ferdy Sambo terkait nasibnya di institusi Polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Kapolri Jenderal Listypo SIgit Prabowo.
Namun, ketika dalam sidang kode etik dia diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, Ferdy Sambo justru mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.
Baca juga: KONDISI PSIKOLOGIS Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik Diungkap Ahli: Suami Putri Candrawathi Stres
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya dalam sidang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sebelumnya, komisi etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan sanksi etika yakni perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara sanksi administrasi berupa penempatan Ferdy Sambo dalam tempat khusus dalam 21 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan ini diambil setelah komisi etik mendengarkan keterangan 15 saksi yang terdiri dari tiga klaster.
Klaster pertama terdiri tiga saksi yang terkait peristiwa penembakan di Duren Tiga yakni Bharada E, Brigadir RR serta Kuat Maruf.
Hanya saja Bharada E tidak dihadirkan di ruang siang karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK.
Sementara klaster kedua terkait ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klaster ketiga terkait merusak atau meghilangkan alat bukti CCTV.
"15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan dan Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan para saksi. Artinya perbuatan apa adanya,' terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers seusai sidang.
Terkait keputusan Ferdy Sambo mengajukan banding, menurut Dedi itu adalah hak yang bersangkutan.
Dan sesuai pasal 69, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan banding tertulis dalam 3 hari kerja.
"Selanjutnya mekanismenya nanti untuk sekretaris KKEP banding, dalam waktu 21 hari akan memberikan keputusannya.
Apakah sama dengan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan sidang banding," terangnya.
Lalu kenapa sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan mundur dari anggota Polri ke Kapolri?
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.
Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.
Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Haprabu
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar hari ini.
Baca juga: BEDA Kapolri dan Kompolnas Soal Isu Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Dolar Palsu atau SGD?
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Ferdy Sambo minta maaf tapi tak singgung Tamtama
Setelah dihukum PTDH dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo meminta kesempatan membacakan surat permohonan maaf di depan sidang.
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.
"Rekan dan senior yang saya hormati, Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi".
Menanggapi permohonan maaf Sambo, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji justru menyoroti tidak adanya pernohonan maaf kepada Tamtama yang notabene salah satunya adalah anak buah yang dikorbankan, yakni Bharada E.
"Disitu belum terdengar dia minta mundur, belum terlihat dia mundur. Hanya minta maaf kepada senior, kepada perwira tinggi, menengah, pertama, bintara. Tapi tIdak ada pada tamtama, padahal Bharada E itu kan tamtama," ujar Susno Duadji menanggapi surat Ferdy Sambo dikutip dari tayangan BReaking News TVOne, Kamis (25/8/2022).
Terlepas dari itu, Susno menilai permohonan maaf ini sebagai sinyal yang bagus karena berarti Ferdy Sambo bertanggungjawab secara hukum apapun yang diputuskan peraturan perundang-undangan baik di kode etik maupun melalui mahkamah peradilan pidana.
"Itu bagus, menunjukkan dia ksatria," katanya.
"Mudah-mudahan apa yang ditulis ini terbukti dengan apa yang dilaksanakan kemudian. Mari kita tunggu saja, kita wait and see," kata Susno.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri menempatkan 16 polisi di ruang khusus karena pelanggaran etik. Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Total 35 polisi diputuskan melanggar etik. (tribunnews/kompas.com)
