Press Release

Wamendag Jerry Sambuaga : Peluang dan Potensi Produk Digital Indonesia Sangat Besar

Apalagi belum lama ini, pemerintah terus memperbaharui regulasi terkait investasi di bidang ekonomi digital.

Foto Istimewa
Wamendag RI, Jerry Sambuaga saat tampil dalam business seminar and networking bertajuk Fintech: Fostering Cross Border Collaboration, yang digelar Synthesis Communication Indonesia bersama Singapore Fintech Association dan Enterprise Singapore, Selasa (23/8/2022). 

“Saya rasa dibanding negara ASEAN lainnya, regulasi dan perkembangan ekonomi digital Indonesia cukup kompetitif dan dalam kesempatan ini saya ingin mengatakan kembali bahwa berinvestasi di Indonesia ataupun bekerjasama dengan perusahaan lokal Indonesia sangat aman,” papar Jerry.

Dalam acara tersebut, sebagai pembicara lainnya, tampil Chief Operating Officer Singapore Fintech Association, Reuben Lim, dengan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan OJK.

Reuben Lim mengatakan, belasan anggota asosiasi yang hadir dalam acara ini sangat antusias untuk mengenal kebijakan terbaru pemerintah Indonesia di bidang investasi ekonomi digital.

Mereka berasal dari berbagai sub-sektor mulai perusahaan teknologi di ESG, payment gateway, peer-to-peer, dan manager investasi.

"Indonesia tetap menjadi pasar yang menggairahkan dan sama seperti Singapura dalam hal kemajuan di bidang aset digital dan sustainability seperti yang disampaikan oleh para pembicara. Kami melihat peluang kerjasama yang sangat kuat antara pemain fintek di kedua negara,” kata Reuben Lim.

Pembicara lainnya, Joel Shen, Partner, Withersworldwide mengatakan, Indonesia telah mengalami kemajuan yang besar dalam hal ekonomi digital.

"Misalnya setelah tahun 2014 atau 2015 an, muncul berbagai layanan pembayaran digital dan ride hailing," kata Joel.

Indonesia juga terus memperbarui regulasinya termasuk mengatur presentasi kepemilikan investor atau perusahaan asing di sektor ekonomi digital, ijin usaha bagi perusahaan elektronik atau PSE dan sebagainya.

“Saat berinvestasi di Indonesia, mempersyaratkan paling tidak memiliki 2 pemegang saham. Akan tetapi pada sektor spesifik tertentu, investor asing bisa memiliki 100 persen kepemilikan. Perlu juga diperhatikan bahwa pajak di Indonesia tidak tergolong murah,” pungkas Joel Shen.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved