Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berikut profil dan biodata Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan siap mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Facebook dan Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak (kiri), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan siap mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini terancam hukuman mati.

Sambo dan Putri memiliki empat orang anak yang berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.

Orang itu adalah Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J.

Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.

Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.

Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?

Kamaruddin Simanjuntak adalah advokat, pengacar, dan politikus yang berasal dari Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

Ia lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut, pada 21 Mei 1974.

Seperti dilansir dari Tribunnewswiki dalam artikel 'Kamaruddin Simanjuntak'.

Nama Kamaruddin Simanjuntak mencuat setelah dirinya menjadi pengacara untuk membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditunjuk Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J, untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tewasnya sang anak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong.

Praktisi Hukum di Firma Hukum Viktoria ini lulus SMA pada tahun 1992.

Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia.

Di kampus tersebut, dia masuk Fakultas Hukum pada tahun 2000.

Sebelum menjadi pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak sempat bekerja serabutan untuk bertahan hidup di Jakarta.

Pada 1993, pria berkumis itu bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.

Setelah menjadi costumer service, ia menjajal menjadi seorang sales.

Setelah melewati pahit getirnya perjalanan hidup, Kamaruddin akhirnya bisa kuliah hukum di Universitas Kristen Indonesia.

Dia baru bisa kuliah untuk menggapai cita-citanya menjadi pengacara pada tahun 2000.

Selama kariernya sebagai pengacara, Kamarudin Simanjuntak pernah menangani beberapa kasus ternama di tanah air.

Ia pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Kece yang terjerat kasus penodaan agama.

Selain itu, dia juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.

Sukses menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak kemudian mendirikan partai politik bernama Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Ia mendirikan partai tersebut pada 7 Juli 2020 dan menjadi Ketuam Umum PDRIS.

Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo

Di tengah ketidakpastian nasib anak Ferdy Sambo tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak lah sosok pria yang ingin mengadopsi balita Putri.

Kamaruddin berjanji akan menyekolahkan anal Ferdy Sambo, bahkan hingga jadi dokter.

Sekedar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak, berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kamaruddin menyampaikan keinginannya mengadopsi anak Ferdy Sambo saat hadir di acara Kompas Petang.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.

Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.

"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.

Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.

"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

Sebelumnya, Baik Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah terjerat pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Jl Duren Tiga.

Pengumuman status tersangka istri Ferdy Sambo itu baru disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu menjadi tersangka dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Pasangan suami istri yang terancam hukuman mati itu membuat nasib anak-anaknya membutuhkan pendampingan dari keluarga terdekat.

Pasalnya, saat ini anak-anak Ferdy Sambo mengalami trauma berat melihat kedua orangtuanya harus mendekam di penjara dan terkena kasus berat. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyarankan supaya anak-anaknya Ferdy Sambo mendapatkan pendampingan dari keluarga besar.

"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," kata Teguh saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada satu permintaan dari Putri Candrawathi.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.

Terkait status tersangka Putri, tidak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved