SESUMBAR Pesulap Merah Tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik karena Dukun, Ternyata Ini Bekingannya

Marcel Radhival alias Pesulap Merah tak gentar meski dilaporkan Gus Samsudin dan perkumpulan dukun se Indonesia ke polisi. 

Editor: Musahadah
kolase youtube
Pesulap Merah menyebut tak bisa dipidana pencemaran nama baik yang dilaporkan dukun. Ternyata dia punya bekingan. 

"Dalam hal kecil pun saya minta tolong Allah Azza Wa Jalla.

Tujuan saya edukasi, bukan dipuji, bukan untuk disanjung-sanjung

Hasil akhir kita serahkan Allah.

Mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak dibodoh-bodohi dengan berkedok agama," tukasnya. 

Lihat video selengkapnya

Diancam Santet

Marcel Radhival atau Pesulap Merah (kiri) dan Gus Samsudin (kanan). Simak Bukti Pesulap Merah Tak Gentar Dilaporkan Gus Samsudin.
Marcel Radhival atau Pesulap Merah (kiri) dan Gus Samsudin (kanan). Simak Bukti Pesulap Merah Tak Gentar Dilaporkan Gus Samsudin. (kolase Tribunnews)

Setelah berseteru dengan Gus Samsudin diikuti para dukun lainnya, Marcel Radhival alias Pesulap Merah diancam santet.

Namun, ancaman-ancaman santet itu tak bisa membuat nyiut nyali Pesulap Merah

Dikatakan Pesulap Merah, ancaman-ancaman santet yang diterima itu di antaranya akan dikirimi paku di tubuhnya.  

"Ancamannya kalau gak percaya santet, nanti gue kirimin paku, gue kirimin muntah beling," kata Marcel dalam wawancara dengan media dikutip dari channel youtube Cucicumi, Selasa (16/8/2022). 

Marcel pun menangapi santai ancaman tersebut. 

Baca juga: 5 FAKTA BARU Pesulap Merah Setelah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia, Ini Langkah Polisi

"Saya selalu jawab, ya udah ditunggu," katanya.

Bahkan, Pesulap Merah menantang para dukun yang mau menyantetnya dengan siap memberikan dana.

"Butuh biaya berapa nanti saya bantuin buat santet saya," katanya sambil tersenyum.

Lalu, adakah teror yang diterima keluarganya seperti kiriman parcel atau dilempari rumahnya? 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved