FAKTA Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka karena Alasan Ini

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan brigadir J dan terancam hukuman mati. Berikut alasannya! 

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Menanti Perkembangan Kasus Brigadir J dan Status Putri Candrawathi, Mahfud Yakin Tersangka Bertambah

Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."

"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf.

Berikut fakta-fakta mengenai Putri Candrawathi: 

Komnas HAM menemukan rekaman CCTV berdurasi 1 jam berisi obrolan Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut Komnas HAM, obrolan itu sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM menemukan rekaman CCTV berdurasi 1 jam berisi obrolan Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut Komnas HAM, obrolan itu sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J. (Kolase Istimewa/Kompas.com)

1. Permohonan perlindungan ditolak LPSK

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

2. Percakapannya mempengaruhi pembunuhan   

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved