FAKTA Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka karena Alasan Ini

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Editor: Musahadah
youtube kompas TV
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan brigadir J dan terancam hukuman mati. Berikut alasannya! 

SURYA.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Putri Candrawathi  menjadi tersangka ke-5 kasus pembunuhan Brigadir J setelah sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalangnya, lalu Bharada E, Brigadir RR serta asisten rumah tangga KM. 

Penetapan Putri Candrawathi tersangka diumumkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)./8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Baca juga: Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Andi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV baik di Saguling maupun di dekat TKP.

Andi memastikan Putri Candrawathi dipersangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman  maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. 

Pasal 340 KUHP ini juga dilapisi (subsider) pasal 338 tentang pembunuhan biasa jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan. 

Statusnya saat ini masih berada di rumahnya. 

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved