NASIB MIRIS Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru

Nasib miris harus dialami Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini Hadapi Kasus Baru.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan Youtube
Ilustrasi foto KPK dan irjen Ferdy Sambo.Simak Nasib Miris Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru. 

SURYA.co.id - Nasib miris harus dialami Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Belum selesai menghadapi kasus Brigadir J, suami Putri Chandrawathi itu harus menghadapi kasus baru.

Tak main-main, Irjen Ferdy Sambo kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus.

KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap'.

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved