NASIB MIRIS Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru

Nasib miris harus dialami Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini Hadapi Kasus Baru.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan Youtube
Ilustrasi foto KPK dan irjen Ferdy Sambo.Simak Nasib Miris Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru. 

Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.

"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.

LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.

Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.

"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.

2. Permohonan perlindungan ditolak 

LPSK juga resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri.

Pengajuan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

3. keluarga ancam lapor polisi

Setelah dianggap melakukan penipuan publik, atas laporan palsu kasus pelecehan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri ke polisi.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi dan minta tanda tangan klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain atas laporan palsu, Putri Candrawathi juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia ( Putri Candrawathi) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu.

Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi atau berita bohong," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

"Kemudian dia juga memfitnah almarhum Brigadir J, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

4. Minta maaf agar tak dilaporkan

Kamaruddin juga mendesak Putri segera minta maaf jika tidak ingin dilaporkan balik.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri Candrawathi, sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri, saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan Putri di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana ( Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua ( Brigadir J)," ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved