Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

REKAM JEJAK Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J: Dulu Moncer Kini Terancam Hukuman Mati

Berikut rekam jejak Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Brigadir J (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Simak rekam jejak Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Untuk menjaga akuntabilitas, Polri mengajak kerjasama Komnas HAM dan Kompolnas.

"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban untuk diberi ruang untuk otopsi ulang dan melayani laporan polisi. Ini wujud transparansi yang dilakukan," bebernya.

katanya, saat ini, Timsus melakukan proses dan penanganan scintific melibatkan kedokteran forensik, olah TKP melibatkan Tim Puslabfor untuk mendalami CCTV dan ponsel.

"Kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di TKP, juga RE, RR, KM, AR, P dan FS," bebernya.

Listyo mengataan, ada perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Timsus menemukan, bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS.

"RE telah mengajukan JC (justice collabolator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi terang," bebernya.

Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan melakukan penembakan milik saudara J ke dinding berkali kkali seolah terjadi tembak menembak.

"Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim masih mendalami terhadap saksi-saksi dari pihak terkait,".

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus memutuskan FS sebagai tersangka," katanya.

"Motif sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi dan utri Candrawathi," katanya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved