Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
REKAM JEJAK Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J: Dulu Moncer Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut rekam jejak Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ia juga mengungkap kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Ferdy juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara.
Kewenangan Satgassus antara lain melakukan penyelidikan dalam perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bisa dibilang Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di kepolisian.
Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Namun, seiring dengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam, jabatan sebagai Kasatgassus juga otomatis dinonaktifkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, jabatan tersebut sudah otomatis dilepas Sambo sejak ia dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.
Berikut riwayat jabatannya:
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)[1]
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)[2][3]
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[4] (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[5]
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadivpropam Polri (2020)
Jadi tersangka kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri (istri Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/82022).
Listyo mengatakan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS," kata Listyo Sigit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kepatuhan-Brigadir-J-pada-Irjen-Ferdy-Sambo-Tak-Sebanding-Hasil-Autopsi-Luka-yang-Diderita-Parah.jpg)