Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG: Makam Tuti dan Amel Kini Berubah Drastis, Hasil Kerja Keras Yoris dan Yanti

Update terbaru kasus Subang kali ini mengulas perubahan yang terjadi di makam para korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
youtube Yoris and Family
Yoris, Yanti dan Yosef saat mengunjungi makam Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, para korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Simak selengkapnya di Terbaru Kasus Subang. 

"Cuma Beda satu RT. Masih sekampung," terangnya. 

Yanti lalu menanggapi keingintahuan netizen kepadanya. 

Dia menyadur pepatah bahwa kalau tak kenal, maka tak sayang. 

Karena itu dia meminta netizen untuk tidak malu bertanya agar tidak sesat di jalan. 

Hanya saja, Yanti tidak menerangkan kenapa saat itu PAUD masih buka, padahal berlaku PPKM.

Selain soal kegiatannya di hari pembunuhan, Yanti juga menjawab tudingan dia ikut campur di yayasan Bina Prestasi Nasional. 

Tudingan ini awalnya di sampaikan Dedi, mantan bendahara SMK Bina Prestasi Nasional yang dipecat oleh Yoris.

Dedi awalnya menyebut jika selepas dia dipecat sebagai bendahara sekolah, posisinya digantikan Yanti atau Yoris sendiri.  

Dedi juga menyebut kondisi Yoris kini sedang tertekan. 

Hal itu beralasan karena ia banyak ditagih guru-guru yang belum menerima gaji. 

"Sampai sekarang guru-guru belum digaji. Belum ada pembayaran," terang Dedi dikutip dari wawancara yang tayang di channel youtube Koin Seribu 77, Jumat (8/7/2022). 

Diakui, pencairan dana terakhir dilakukan dia ketika masih menjabat bendahara pada Maret 20220. 

Namun, dana yang dicairkan itu tidak digunakan untuk membayar gaji guru.

"Kan kata A Yoris, jangan dulu. Guru-guru ntar aja dari BPMO (dana bantuan lain)," terang Dedi.

Dana bantuan yang sudah dicairkan dari Bnak Jawa Barat (BJB) itu langsung diserahkan di rumah Yoris secara cash. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved