Siapa yang Menyuruh Bharada E Membunuh Brigadir J? Usman Hamid: Ada Orang Lain yang Jadi Otaknya

Penetapan Bharada E alias alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan Brigadr J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan m

Editor: Musahadah
tribunnews
Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Siapa otak pembunuhnya? 

"Ini membutuhkan perkembangan siapa yang menyuruh melakukan dan siapa selain Bharada E yang turut serta atau turut membantu atau membantu perbuatan tersebut," katanya. 

Apakah di kasus ini nantikan akan bisa dijerat dengan pembunuhan berencana? 

Menurut Usman, itu tergantung dari apakah ada alat-alat bukti lainnya. 

"Dimana orang-orang yang melakukan atau turut serta atau menyuruh melakukan telah bisa diketahui dari percakapan telpon atau dari keteragan saksi-saksi. Sangat mungkin ini didorong untuk pembunuhan berencana," tegasnya. 

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) dalam pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Reaksi Kuasa Hukum Brigadir J 

Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara soal penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved