Siapa yang Menyuruh Bharada E Membunuh Brigadir J? Usman Hamid: Ada Orang Lain yang Jadi Otaknya
Penetapan Bharada E alias alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan Brigadr J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan m
SURYA.CO.ID - Penetapan Bharada E alias alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pembunuhan Brigadr J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menguak tersangka-tersangka kasus ini.
Hal ini beralasan setelah polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Penjeratan Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada e ini lah yang nantinya akan menguak siapa yang melakukan, turut serta, menyuruh melakukan pembunuhan Brigadir J.
Serta siapa yang sengaja memberi bantuan dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Menurut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, dari keterangan polisi dia memastikan tersangka kasus ini tidak tunggal.
Baca juga: Biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang Akhirnya Ditahan di Kasus Brigadir J
"Tapi kepolisian terlalu berhati-hati. Malam ini hanya ada penjelasan satu tersangka yang dari awal bukan merupaan kejutan.
Dari awal Bharada ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian brigadir j, apakah daya paksa, bela diri atau tindak pidana. itu hanya pembeda," kata Usman Hamid dikutip dari tayangan Breking News Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Menurut Usman, yang jauh diharapkan masyarakat adalah kepastian apakah mungkin seorang Bharada yang merupakan pangkat terendah di kepolisian berani menembak Brigadir J yang notabene pangkatnya lebih tinggi dan lebih lama bekerja sebagai ajudan Kadir Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E baru beberapa bulan. Hampir tidak mungkin berani melakukan tindakan itu," katanya.
Usman justru meyakini bahwa Bharada E hanya membantu dan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir.
"Karena kepolisian merujuk pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 itu bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh atau turut serta melakukan.
Ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi kekerasan lainnya terhadap brigadir j," terangnya.
Jika hal itu bisa dibuktikan, nantinya akan lebih bisa dimengerti mengenai luka-luka di tubuh korban yang memberi kesan ada penyiksaan.
Seperti luka di leher, belakang telinga, mata, hidung, mulut, kaki dekat urat nadi dan di tempat lainnya.