Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Istri Ferdy Sambo Pasrah Tak Dapat Perlindungan LPSK Karena Selalu Mangkir Pemeriksaan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Iksan Fauzi
kolase Istimewa
Brigadir J, Arman Haris dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari LPSK. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu lantaran Putri Candrawathi yang diduga sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selalu mangkir dari pemeriksaan LPSK.

Pada 14 Juli 2022, Putri dan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Barada E yang menembak Brigadir J hingga tewas mengajukan perlindungan dari LPSK.

LPSK pun memanggil untuk pemeriksaan psikologis kepada kedua orang saksi kunci tersebut. Namun, mereka pun tak pernah hadir. 

Adapun menurut prosedur perlindungan saksi oleh LPSK, apakah orang yang mengajukan akan dilindungi atau tidak diberi tenggat watku 30 hari sejak melapor.

Sehingga, Putri dan Barada E kini hanya memiliki waktu 12 hari lagi untuk menghadiri pemeriksaan oleh LPSK.

Baca juga: Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat

Terkait dengan Putri tak akan mendapat perlindungan dari LPSK, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris enggan merespons LPSK.

Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.

Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.

"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.

Baca juga: Kamaruddin Geram Kubu Istri Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Pakai Parfum Putri Candrawathi: Buktikan !

LPSK sudah proaktif

LPSK menyatakan masih menunggu kesediaan Bharada E dan istri Ferdy Sambo untuk melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan LPSK 12 Hari Lagi, Mahfud MD Perintahkan Hasil Autopsi Dibuka

"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.

Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.

Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.

"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.

Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.

"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.

Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.

"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

Brigadir J dituding pakai parfum Putri

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta Arman Haris menunjukkan bukti korban menggunakan parfum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tak cukup di situ, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditewas ditembak di rumah Kadiv Propam Polri itu juga dituding todongkan pistol ke arah foto Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut, tudingan yang dilontarkan Arman Haris selaku kuasa hukum Putri Candrawathi tanpa disertai bukti.

Sebelumnya, Arman Haris menuding Brigadir J menggunakan parfum Putri Candrawathi dan pernah ditegur oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC. Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)," beber Arman Haris kepada kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

"Saya juga menunggu hasil yang disampaikan dari ajudan ke Komnas HAM. Kan sudah diperiksa semua,” kata Arman.

Arman juga menirukan cerita ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo lainnya yang pernah memergoki Brigadir J menodongkan senjata api ke foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan. Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah,” jelas Arman.

Mengetahui tudingan tersebut, Kamaruddin pun bereaksi keras karena tidak ada bukti yang jelas.

"Itu nggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Dia meminta kepada pihak kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo harus menyertakan bukti jika keterangan dari para ajudan Ferdy Sambo itu benar adanya.

"Tanggapan saya, tunjukkan buktinya. Tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV, nah baru saya tanggapi ya nanti. Kalau kita kan, dalil kita semua ada buktinya toh," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan mengapa dimunculkan spekulasi-spekulasi baru terkait kematian kliennya tersebut.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke parfum beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," katanya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Pasrah Putusan LPSK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved