Berita Tulungagung
Bikin Heboh, Juru Kunci di Tulungagung Ini Bawa Keranda Mayat ke Kantor Kelurahan Sembung
Alat mengangkut jenazah ini lalu dirantai pada salah satu tiang penyangga di pendopo kantor kelurahan ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Meski demikian ia tetap membayar uang sewa setiap tahun, dengan alasan takut jika hak bengkoknya hilang atau dicabut.
"Selama bengkok tidak produktif, saya mengandalkan pemberian saat menggali kubur saja," ungkapnya.
Saat itu Tutuko masih punya harapan, karena lahan bengkok akan dipindah ke Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo yang lebih produktif.
Namun Tutuko tidak tahu proses pemindahan bengkok ini.
Sampai akhirnya Tutuko mendapatkan dokumen rekapitulasi tanah pertanian yang disewakan Kelurahan Sembung tahun 2022.
Di dalamnya ada tiga bidang tanah untuk pegawai Non-PNS, salah satunya sebidang tanah seluas 4.645 meter persegi di lokasi baru.
Tutuko kesal karena keberadaan lahan baru ini tidak pernah disampaikan, dan ia tidak pernah mengerjakannya.
Namun Tutuko justru diminta membayar uang sewa lebih dari Rp 5.250.000.
"Saya mau Lurah jujur, berikan apa yang menjadi hak saya," tegas Tutuko.
Ia menjabarkan, dasar perhitungan sewa masyarakat umum seharusnya Rp 1.500 per meter persegi.
Sementara dirinya sebagai pegawai non-PNS diberi harga dasar Rp 750.000 per meter persegi.
Dengan demikian seharusnya harga sewa dan pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,4 juta.
"Sebenarnya tanah bengkok saya juga sudah dilelang tanpa memberi tahu saya. Untungnya tidak laku," tandas Tutuko.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Lurah Sembung, Ernawi.
Sementara Kapolsek Tulungagung, Kompol Ernawan mengaku hanya mengamankan.
Setelah rantai keranda dipotong, alat untuk membawa jenazah dikembalikan ke tempat penyimpanan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA