Berita Tulungagung

Bikin Heboh, Juru Kunci di Tulungagung Ini Bawa Keranda Mayat ke Kantor Kelurahan Sembung

Alat mengangkut jenazah ini lalu dirantai pada salah satu tiang penyangga di pendopo kantor kelurahan ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Juru kunci merantai keranda jenazah di Kantor Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Ahmad Tutuko (54) mendorong keranda mayat masuk ke Kantor Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Rabu (27/7/2022).

Alat mengangkut jenazah ini lalu dirantai pada salah satu tiang penyangga di pendopo kantor kelurahan ini.

Aksi ini dilakukan Tutuko sebagai bentuk protes, karena bengkok yang menjadi haknya tidak diberikan.

Tutuko malah dibebani untuk membayar pajak dan sewa lebih dari Rp 5.000.000.

Aksi ini membuat para pegawai Kantor Kelurahan Sembung panik dan ketakutan.

"Kebetulan tadi Pak Lurah tidak ada, yang ada hanya pegawai perempuan. Begitu lihat di depan ada keranda mayat, mereka ketakutan," ucap seorang staf Kelurahan Sembung.

Para pegawai perempuan ini bahkan kabur meninggalkan kantor kelurahan.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Tulungagung.

Petugas Kelurahan Sembung lalu memanggil tukang las untuk memotong rantai yang mengikat keranda mayat ini.

Saat ditemui di rumahnya, Tutuko mengaku kesal karena merasa dipermainkan Lurah Sembung.

Dirinya sebenarnya sudah bertugas sejak November 2011, setelah juru kunci lama meninggal dunia.

Namun saat hendak minta surat tugas selalu dipersulit oleh Lurah.

"Saya sudah tiga kali minta surat tugas, tapi tidak diberi. Padahal surat tugas itu akan saya pakai mengurus tanah bengkok," keluhnya.

Ayah tiga anak ini berkisah, dirinya mulai menggarap bengkok tahun 2013, seluas sekitar 3.500 meter persegi.

Saat itu lahan di dekat Perumahan Puri Permata ini tidak produktif, sehingga Tutuko nyaris tidak ada pendapatan.

Meski demikian ia tetap membayar uang sewa setiap tahun, dengan alasan takut jika hak bengkoknya hilang atau dicabut.

"Selama bengkok tidak produktif, saya mengandalkan pemberian saat menggali kubur saja," ungkapnya.

Saat itu Tutuko masih punya harapan, karena lahan bengkok akan dipindah ke Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo yang lebih produktif.

Namun Tutuko tidak tahu proses pemindahan bengkok ini.

Sampai akhirnya Tutuko mendapatkan dokumen rekapitulasi tanah pertanian yang disewakan Kelurahan Sembung tahun 2022.

Di dalamnya ada tiga bidang tanah untuk pegawai Non-PNS, salah satunya sebidang tanah seluas 4.645 meter persegi di lokasi baru.

Tutuko kesal karena keberadaan lahan baru ini tidak pernah disampaikan, dan ia tidak pernah mengerjakannya.

Namun Tutuko justru diminta membayar uang sewa lebih dari Rp 5.250.000.

"Saya mau Lurah jujur, berikan apa yang menjadi hak saya," tegas Tutuko.

Ia menjabarkan, dasar perhitungan sewa masyarakat umum seharusnya Rp 1.500 per meter persegi.

Sementara dirinya sebagai pegawai non-PNS diberi harga dasar Rp 750.000 per meter persegi.

Dengan demikian seharusnya harga sewa dan pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,4 juta.

"Sebenarnya tanah bengkok saya juga sudah dilelang tanpa memberi tahu saya. Untungnya tidak laku," tandas Tutuko.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Lurah Sembung, Ernawi.

Sementara Kapolsek Tulungagung, Kompol Ernawan mengaku hanya mengamankan.

Setelah rantai keranda dipotong, alat untuk membawa jenazah dikembalikan ke tempat penyimpanan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved