BIODATA Rizieq Shihab yang Bebas Hari ini, Berikut Silsilah Keluarga, Pendidikan dan Kontroversinya
Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Berikut profil dan biodatanya.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang akan bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kabar Rizieq Shihab bebas disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab mulai menjalani program pembebasan bersyarat hari ini.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Aziz juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: SOSOK Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi, Akan Susul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith ke Penjara?
Di mana dalam putusan itu Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz.
Di akhir, Aziz mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.
Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Rizieq Shihab akan mendatangi kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rizieq-shihab-protes-ke-pn-jaktim.jpg)