Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo

Benarkah Ada Keanehan Dibalik Autopsi Brigadir J yang Tewas di Rumah Ferdy Sambo? Ini Kata IPW

Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya keanehan pada autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

kolase Tribun Timur
Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. Benarkah Ada Keanehan Dibalik Autopsinya? 

SURYA.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya keanehan pada autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

IPW menganggap ada yang coba disembunyikan oleh polisi di balik kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam tayangan KOMPAS TV, Selasa (19/7/2022).

Menurut Sugeng, pada proses autopsi yang dilakukan, ada pihak yang secara diam-diam berani mengambil gambar kondisi luka Brigadir J.

“Wow dahsyat. Artinya autopsi dilakukan. Diambil secara diam-diam artinya yang mengambil ini tahu ada yang akan disembunyikan oleh polisi,” kata Sugeng.

“Dengan demikian, maka proses autopsi pertama diduga tidak sah.”

Atas fakta-fakta baru tersebut, Sugeng menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik penanganan kasus tewasnya Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih dari itu, Sugeng meminta Kapolri untuk memecat Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.

“Menurut saya kasus di Polres Jakarta Selatan ditarik tim gabungan,” ujar Sugeng.

“Kapolres Jakarta Selatan harus dicopot, karena diduga menyembunyikan informasi.” pungkas Sugeng.

Diberitakan KOMPAS TV, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada saksi perempuan yang memberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.

Situasi tersebut diambil, saat polisi lengah atau tengah mengambil formalin.

“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ucap Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).

Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan otopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya otopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui otopsi atau keluarga tidak ditemukan.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukkas mengungkapkan fakta baru di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (19/10/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved