Kartu Prakerja
Mengapa Akun Kartu Prakerja Diblokir? Pelajari Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pemblokiran akun Kartu Prakerja, secara tidak langsung akan membuat peserta merasa kesulitan untuk mengakases layanan. Simak cara mengatasinya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
- Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
- Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.
- Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.
- Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.
- Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.
Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001. Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.
Baca juga: Hindari Kesalahan ini saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 Agar Lolos, Ikuti Tips Berikut
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37
- Kunjungi situs www.prakerja.go.id
- Login melalui akun jika sudah memiliki akun
- Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password
- Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
- Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"
- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
- Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kartu-prakerja-gelombang-21-buka-beberapa-hari.jpg)