Kasus Julianto Eka Putra

FAKTA KASUS Julianto Eka Motivator yang Cabuli Siswi SMA SPI Malang, Sempat Bebas Tahanan 19 Kali

Julianto Eka Putra resmi ditahan, Senin (11/7/2022). Berikut dereta fakta terbaru terkait kasus yang menimpa motivator Batu tersebut.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Julianto Eka Putra resmi ditahan, Senin (11/7/2022). Berikut dereta fakta terbaru terkait kasus yang menimpa motivator Batu tersebut. 

SURYA.CO.ID - Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pencabulan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, telah resmi ditahan pada Senin (11/7/2022).

Ini menjadi penahanan pertama bagi Julianto Eka Putra setelah melewati 19 kali persidangan.

Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuturkan, Julianto Eka Putra baru ditahan setelah adanya pengajuan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

Baca juga: Alasan Julianto Eka Baru Ditahan Meski Sudah Disidang Sebanyak 19 Kali

Melasir data yang dikumpulkan oleh reporter lapangan, berikut fakta kasus Juianto Eka Putra, yang baru ditahan terkait kasus pencabulan siswi SMA SPI Batu.

1. Baru ditahan

Julianto Eka Putra baru dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7/2022). Status Koh Jul sebagai terdakwa dan tak pernah dimasukkan ke jeruji besi sempat diprotes oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), Arist Merdeka Sirait.

Protes tersebut dilayangkan Arist setelah mengikuti sidang dugaan pencabulan oleh Koh Jul terhadap para siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Julianto datang ke Lapas Kelas I Malang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam nopol AD 8869 MU.

Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Batu, ia yang duduk di bagian kursi tengah langsung beranjak masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.

2. Bantahan kuasa hukum

Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian membuktikan laporan itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Baca juga: Julianto Eka Juga Dilaporkan Atas Kasus Eksploitasi Anak, Paksa Muridnya Jual Keripik

3. Tidak ditahan meski berstatus terdakwa

Usai kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.

Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak kunjung ditahan.

4. Korban Julianto Eka bertambah

Korban kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur, yang menyeret Julianto Eka (JE) pendiri Sekolah SPI, di Batu, Jatim, bertambah delapan orang. Dengan demikian korban seluruhnya menjadi sebanyak 14 orang. 

Delapan orang itu melapor melalui sejumlah nomor hotline yang disediakan penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Batu. 

Mereka melaporkan dugaan kasus tersebut pada hari yang berbeda. Lima orang mengadu pada Senin (12/7/2022). Kemudian, dua orang lainnya mengadu pada Selasa (13/7/2022). 

Sedangkan, satu orang sisanya, mengadu sebelum pukul 14.00 WIB, Kamis (14/7/2022). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, para korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut, mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok JE. 

Dan perlakuan itu, dialami oleh para korban saat mereka masih bersekolah di yayasan sekolah yang disediakan atau oleh JE. 

Beberapa di antaranya mengaku pernah dipaksa melakukan pekerjaan kasar dan berat. Seperti pelapor berinisial EE, alumni Sekolah SPI angkatan 7. 

"Beliau disini, sesuai keterangan yang bersangkutan, disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales kompetition," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (14/7/2022). 

Kemudian, ada juga pelapor berinisial STHN, alumni Sekolah SPI angkatan 11. Pelapor itu mengaku dipaksa menjadi pengelola kampung kids milik JE, 

Tak berhenti di situ, STHN juga dipaksa menjadi tour guide, sekaligus menjadi petugas pelayanan tamu yang menyediakan layanan makanan para tamu. 

"Ada juga yang lainnya, seperti KTU (inisial), angkatan 9 sekolah SPI. Ada juga IA (inisial), dia ini perempuan. Pernah bersekolah di SPI, namun tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids," jelasnya. 

Kombes Pol Dirmanto, menambahkan, para korban yang baru melapor ini, mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi tersebut saat masih menjadi siswa di sekolah yang dipimpin JE, pada tahun 2009.

Namun, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi. Dalam waktu dekat, delapan orang korban tersebut akan diperiksa di Ruang Penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Dan kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi, termasuk di Polres Batu juga ada hotline yang kami buka di sana, dengan nomor 082328031328," terangnya.

5. Penyidik fokus kumpulkan alat bukti

Penyidik kini masih fokus mengumpulkan alat bukti atas dugaan laporan tindak kejahatan tersebut. 

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang baru melapor. Pada Rabu (13/7/2022) kemarin, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan 12 TKP yang diduga kuat menjadi lokasi perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE di dalam area Sekolah SPI.

Bahkan, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data nama-nama alumni yang sekolah tersebut yang nantinya bakal dilakukan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

"Saya rasa mungkin itu, 2 hal yang kita temukan di sana," pungkasnya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved