3 FAKTA Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap: Izin Ponpes Shiddiqiyah Batal Dicabut, Kondisi Terkini

Kementerian Agama ( Kemenag) batal mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Berikut 3 fakta barunya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Istimewa/Febrianto Ramadani
Kasus anak kiai Jombang setelah ditangkap dugaan pencabulan santriwati, berikut ancaman dari Kajati Jatim dan video viral ajakan perang badar. 

Viral ajakan perang

Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto menegaskan, video berdurasi 2 menit 5 detik yang viral di medsos, merupakan video motivasi.

Dalam video tersebut, tampak orasi berapi-api seraya mengutip sejarah Perang Badar zaman Rasullulah, dihadapan ratusan santri dan jamaah Shiddiqqiyah, murni sebagai motivasi. 

Namun, motivasi tersebut, bukan ditujukan untuk sebuah misi melawan secara represif menggunakan kekerasan fisik terhadap ketetapan hukum yang telah ditegakkan oleh aparat berwajib, atas kasus hukum yang menimpa anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, yakni MSAT (41). 

Momen yang direkam di video tersebut, terjadi di teras utama ponpes, pada Jumat (8/7/2022) sore, selepas para santri dan jamaah Shiddiqiyyah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang

Sedangkan, orator yang berapi-api dengan bahasa yang sastrawi itu bernama Edi Setiawan. 

Edi Setiawan, melalui orasinya bermaksud memotivasi 318 orang santri dan jamaah Shiddiqiyyah yang baru saja menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, karena insiden penangkapan paksa MSAT pada Kamis (7/7/2022). 

Joko menerangkan, Edi Setiawan, merupakan salah satu pengurus ponpes, yang berniat membangkitkan kembali motivasi ratusan orang santri dan jamaah itu, untuk menuntut ilmu, atau tidak lagi bersedih dan tetap bersemangat. 

"Itu video hanya kepentingannya menyemangati 300 orang santri yang baru dipulangkan dari mapolres. Jadi bukan untuk provokasi," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022). 

Joko menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang menyeret MSAT. 

Tidak ada upaya-upaya sistemik atau bersifat dibawah tanah yang bertujuan menodai keputusan hukum tersebut. 

"Dari pesantren menghormati proses hukum. Tidak ada instruksi instruksi yang tidak jelas itu," tegasnya. 

Ia juga menambahkan, terkait beredarnya video tersebut, pihaknya sudah memintai penjelasan terhadap Edi Setiawan, pada hari yang sama, yakni pada malam harinya. 

Sekaligus, Joko mengatakan, pihaknya juga meminta Edi Setiawan untuk membuat pernyataan tertulis untuk menerangkan maksud isi orasinya secara kontekstual sejelas-jelasnya muatan informasi yang terkandung dalam isi orasinya. 

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Edi Setiawan untuk disampaikan kepada Joko Herwanto yang dibuat di Ploso, Jombang, Jumat (8/7/2022), sebagaimana yang dibaca surya.co.id, pada Minggu (10/7/2022). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved