3 FAKTA Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap: Izin Ponpes Shiddiqiyah Batal Dicabut, Kondisi Terkini

Kementerian Agama ( Kemenag) batal mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Berikut 3 fakta barunya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Istimewa/Febrianto Ramadani
Kasus anak kiai Jombang setelah ditangkap dugaan pencabulan santriwati, berikut ancaman dari Kajati Jatim dan video viral ajakan perang badar. 

SURYA.CO.ID - Simak 3 fakta terbaru kasus anak kiai Jombang yang ditangkap akibat kasus pencabulan anak di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Berdasarkan fakta terbaru, Kementerian Agama ( Kemenag) batal mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menuturkan, pembatalan pencabutan izin Ponpes itu sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Di sisi lain, muncul sebuah video yang memperlihatkan ajakan perang badar atas penangkapan anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi.

Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto menegaskan, video berdurasi 2 menit 5 detik yang terlanjur viral di medsos, dengan orator berapi-api seraya menukil sejarah Perang Badar zaman Rasullulah, dihadapan ratusan santri dan jamaah Shiddiqqiyah, murni sebagai motivasi.

Berikut fakta selengkapnya.

Menag Batal Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah

Keputusan Kemenag batal mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, adalah demi kepentingan para santri.

Disampaikan Muhadjir Effendy, pembatalan itu dilakukan agar santri-santri bisa kembali belajar dengan tenang.

Sebab setelah pencabutan izin Ponpes, banyak santri yang meminta orangtua atau wali menjemput pulang mereka.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Diketahui, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).

Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved