Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

UPDATE Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap, Ancaman dari Kajati Jatim dan Viral Ajakan Perang Badar

Berikut update kasus anak kiai Jombang baru saja ditangkap dan menghuni sel isolasi Lapas Medaeng karena terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi

"Maksud saya itu yang mau kami sampaikan sebagai akhir dan hikmah perang Badar. Hanya saja saya mengakui kesalahan saat berbicara itu karena harus menelan ludah karena terharu yang dalam sehingga terjadilah selip lidah, sehingga saya hanya menyampaikan "Siap berperang?" yang seharusnya, "Siap berperang melawan Hawa Nafsu?'."

"Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ketua Umum Orshid atas kesalahan ucap yang telah saya lakukan itu. Niat kami hanya ingin memberikan semangat kepada mereka agar mereka tetap semangat dalam menjalankan ibadah dan program-program pesantren."

Sebelumnya, 323 orang dari area ponpes Shiddiqiyyah yang berupaya menghalangi upaya petugas kepolisian gabungan menangkap paksa MSAT, DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, diamankan ke Mapolres Jombang, Kamis (7/7/2022).

Namun, setelah didata dan dimintai keterangan satu persatu. Ternyata lima orang diantaranya terbukti melakukan upaya perlawanan secara langsung terhadap petugas.

Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. Mereka antara lain sebagai berikut:

1) Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.

Dede bertindak mengemudikan mobil panther untuk menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.

2) Berinisial WH. Warga Sidoarjo. Tersangka semoat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor

3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang. Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas

4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana.

5) Berinisial SA, warga Lamongan, bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.

"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Dan saksi saksi menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.

Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022. Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).

Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya. (Febrianto/Luhur Pambudi)

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved