Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
UPDATE Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap, Ancaman dari Kajati Jatim dan Viral Ajakan Perang Badar
Berikut update kasus anak kiai Jombang baru saja ditangkap dan menghuni sel isolasi Lapas Medaeng karena terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini update kasus anak kiai Jombang baru saja ditangkap dan menghuni sel isolasi Lapas Medaeng karena terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati.
Dia adalah Much Subchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi (42). Kamis (7/7/2022), Bechi ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Penangkapan Bechi oleh Polda Jatim boleh dibilang tak mudah.
Pasalnya, Polda Jatim harus menurunkan 600 personel untuk menghalau massa dan membutuhkan waktu sekitar 15 jam.
Setelah penangkapan tersebut, viral video ajakan perang badar atas penangkapan anak kiai Jombang tersebut.
Kini, persidangan Bechi pun segera diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Bechi dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.
Mia pun memberikan ancaman tuntutan hukuman maksimal 12 tahun kepada Bechi.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," paparnya.
"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.
Disinggung soal korban lain, Mia menyebut, kalau memungkinkan, pihaknya bakal menggali apabila ada kesaksian lain yang bisa mengungkapkan lagi.
"Kami akan memohon kepada majelis, untuk ditambahkan sebagai saksi tambahan. Nanti melihat bagaimana prosesnya di pengadilan," pungkasnya.
Antisipasi kericuhan
Untuk mengantisipasi kericuhan dari massa pendukung Bechi, Mia Amiati secara informal Kapolda Jatim sendiri sudah bercerita kepadanya.
"Sebenarnya itu ada aturan atau pasalnya. Supaya ada shock terapi kepada masyarakat. Namun dari orang tua MSAT, beliau kooperatif, beliau tidak menghalangi," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Soal persidangan nantinya, Mia menyatakan, bakal bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat terusik, tidak rela, karena salah satu keluarganya diangkut untuk proses hukum.
"Untuk itu kapolda dan jajaran sudah siap melaksanakan pengamanan. Kami punya SOP melaksanakan kegiatan tersebut, kewajiban kami, melaporkan tahapan sidang ke Kejaksaan agung, pada saat mengajukan penuntutan juga harus disampaikan ke pimpinan. Semua atas petunjuk dan atensi dari pimpinan," jelasnya.
Mia juga berharap persidangan bisa dilakukan secepat mungkin. Untuk sementara pihaknya menunggu penetapan majelis dulu.
"Bukti sudah lengkap, termasuk bukti IT. Karena penyidik membuat forensik terhadap handphone, untuk dijadikan bukti. Saksi ahli, korban, dan beberapa saksi dari pemberkasan penyidik," tandasnya.
Viral video ajakan perang badar
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto menegaskan, video berdurasi 2 menit 5 detik yang terlanjur viral di medsos, dengan orator berapi-api seraya menukil sejarah Perang Badar zaman Rasullulah, dihadapan ratusan santri dan jamaah Shiddiqqiyah, murni sebagai motivasi.
Namun, motivasi tersebut, bukan ditujukan untuk sebuah misi melawan secara represif menggunakan kekerasan fisik terhadap ketetapan hukum yang telah ditegakkan oleh aparat berwajib, atas kasus hukum yang menimpa anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, yakni MSAT (41).
Lagipula, momen yang direkam dalam video tersebut, terjadi di teras utama ponpes, pada Jumat (8/7/2022) sore. Yakni selepas para santri dan jamaah Shiddiqiyyah itu, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Sedangkan, orator yang berapi-api dengan bahasa yang sastrawi nan ajek itu bernama Edi Setiawan.
Edi Setiawan, melalui orasinya bermaksud memotivasi 318 orang santri dan jamaah Shiddiqiyyah yang baru saja menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, karena insiden penangkapan paksa MSAT pada Kamis (7/7/2022).
Joko menerangkan, Edi Setiawan, merupakan salah satu pengurus ponpes, yang berniat membangkitkan kembali motivasi ratusan orang santri dan jamaah itu, untuk menuntut ilmu, atau tidak lagi bersedih dan tetap bersemangat.
"Itu video hanya kepentingannya menyemangati 300 orang santri yang baru dipulangkan dari mapolres. Jadi bukan untuk provokasi," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Joko menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang menyeret MSAT.
Tidak ada upaya-upaya sistemik atau bersifat dibawah tanah yang bertujuan menodai keputusan hukum tersebut.
"Dari pesantren menghormati proses hukum. Tidak ada instruksi instruksi yang tidak jelas itu," tegasnya.
Ia juga menambahkan, terkait beredarnya video tersebut, pihaknya sudah memintai penjelasan terhadap Edi Setiawan, pada hari yang sama, yakni pada malam harinya.
Sekaligus, Joko mengatakan, pihaknya juga meminta Edi Setiawan untuk membuat pernyataan tertulis untuk menerangkan maksud isi orasinya secara kontekstual sejelas-jelasnya muatan informasi yang terkandung dalam isi orasinya.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Edi Setiawan untuk disampaikan kepada Joko Herwanto yang dibuat di Ploso, Jombang, Jumat (8/7/2022), sebagaimana yang dibaca TribunJatim.com, pada Minggu (10/7/2022).
Edi menuliskan, orasi tersebut merupakan bagian dari ucapan sambutan kepada para santri dan jemaah Shiddiqiyyah yang baru menjalani pemeriksaan dari Mapolres Jombang.
"Bersama surat ini kami mau menjelaskan bahwa pada saat penerimaan saudara-saudara yang pulang kembali ke Pesantren Shiddiqiyyah dari Polres Jombang. Selaku pengurus Orshid diminta untuk memberikan sambutan penerimaan."
"Pada saat bersalaman dengan mereka semua terlihat kondisi mereka yang kehilangan semangat, lunglai dan sebagian menangis haru. Melihat itu kami merasa perlu untuk memberikan semangat kepada mereka agar tetap siap berjuang dalam menjalankan program-program Pesantren."
Edi sengaja memilih diksi dalam orasinya dengan susunan kata puitis nan ajeg, dalam menceritakan kisah perang zaman Rasullulah, agar para santri dan jemaah Shiddiqiyyah, kembali bersemangat.
"Kami sengaja memilih gaya bahasa puitis agar bisa disampaikan secara singkat, jelas dan padat dalam menyemangati mereka untuk tetap kuat dalam ibadah, dengan mengambil kisah dari perang Badar, sebab saat mereka datang semua orang yang hadir menyambut mereka dengan bacaan doa 'Sholawat Badar'. Terutama setelah selesai Perang Badar, Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Ada perang yang lebih besar dari pada Perang Badar'. 'Apakah itu ya Rosululloh?' tanya sahabat. Rosul menjawab, 'itu perang melawan Hawa Nafsu'."
"Bahwa apa yang sudah mereka alami mengandung hikmah yang besar yaitu untuk menghormati Ulama Warotsatul Anbiya, yaitu Bapak Kyai Muchammad Muchtar Mu'thi dan
ajaran Shiddiqiyyah, serta untuk kejayaan Indonesia Raya."
Kemudian, Edi juga menjelaskan, di tengah orasinya, dirinya juga melakukan umpan balik pernyataan yang bermaksud memantik motivasi para santri dan jemaah Shiddiqiyyah.
Namun, ia mengakui, disela melontarkan ucapan umpan balik itu, dirinya terselip lidah sehingga terdapat bagian diksi kalimat yang tidak utuh, lalu terkesan dalam rekaman video tersebut, menimbulkan penafsiran pemahaman yang berbeda dari pemahamannya.
"Kemudian sebagai bagian akhir, kami menyampaikan agar mereka menjawab dengan penuh semangat, 'siapkah anda untuk berjuang di Shiddiqiyyah?' dan mereka menjawab 'siap'. 'Siapkah berperang melawan hawa nafsu?'."
"Maksud saya itu yang mau kami sampaikan sebagai akhir dan hikmah perang Badar. Hanya saja saya mengakui kesalahan saat berbicara itu karena harus menelan ludah karena terharu yang dalam sehingga terjadilah selip lidah, sehingga saya hanya menyampaikan "Siap berperang?" yang seharusnya, "Siap berperang melawan Hawa Nafsu?'."
"Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ketua Umum Orshid atas kesalahan ucap yang telah saya lakukan itu. Niat kami hanya ingin memberikan semangat kepada mereka agar mereka tetap semangat dalam menjalankan ibadah dan program-program pesantren."
Sebelumnya, 323 orang dari area ponpes Shiddiqiyyah yang berupaya menghalangi upaya petugas kepolisian gabungan menangkap paksa MSAT, DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, diamankan ke Mapolres Jombang, Kamis (7/7/2022).
Namun, setelah didata dan dimintai keterangan satu persatu. Ternyata lima orang diantaranya terbukti melakukan upaya perlawanan secara langsung terhadap petugas.
Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. Mereka antara lain sebagai berikut:
1) Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.
Dede bertindak mengemudikan mobil panther untuk menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
2) Berinisial WH. Warga Sidoarjo. Tersangka semoat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor
3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang. Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas
4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana.
5) Berinisial SA, warga Lamongan, bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Dan saksi saksi menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.
Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022. Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).
Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya. (Febrianto/Luhur Pambudi)
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id