Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
UPDATE Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap, Ancaman dari Kajati Jatim dan Viral Ajakan Perang Badar
Berikut update kasus anak kiai Jombang baru saja ditangkap dan menghuni sel isolasi Lapas Medaeng karena terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini update kasus anak kiai Jombang baru saja ditangkap dan menghuni sel isolasi Lapas Medaeng karena terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati.
Dia adalah Much Subchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi (42). Kamis (7/7/2022), Bechi ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Penangkapan Bechi oleh Polda Jatim boleh dibilang tak mudah.
Pasalnya, Polda Jatim harus menurunkan 600 personel untuk menghalau massa dan membutuhkan waktu sekitar 15 jam.
Setelah penangkapan tersebut, viral video ajakan perang badar atas penangkapan anak kiai Jombang tersebut.
Kini, persidangan Bechi pun segera diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Bechi dijerat tiga pasal sekaligus, yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.
Mia pun memberikan ancaman tuntutan hukuman maksimal 12 tahun kepada Bechi.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," paparnya.
"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.
Disinggung soal korban lain, Mia menyebut, kalau memungkinkan, pihaknya bakal menggali apabila ada kesaksian lain yang bisa mengungkapkan lagi.
"Kami akan memohon kepada majelis, untuk ditambahkan sebagai saksi tambahan. Nanti melihat bagaimana prosesnya di pengadilan," pungkasnya.
Antisipasi kericuhan