Bupati Sidoarjo Subandi Resmi Terbitkan SE Jam Malam untuk Pelajar, Ada Sanksi Bagi Orang Tua

Pemberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
JAM MALAM - Bupati Sidoarjo Subandi sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Terhitung mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, anak-anak harus berada di rumahnya masing-masing. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar. 

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025, anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pada jam malam tersebut, pelajar dilarang keluyuran. Apalagi nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti gengster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya serta berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.

“Iya, surat edaran sudah kami keluarkan. Selanjutnya, kami ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orang tua, RT, RW, desa dan kelurahan, kecamatan  serta berbagai instansi yang ada, agar bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).

Orang tua harus memperhatian anaknya saat malam. Mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah, mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.

Jika diketahui ada pelajar yang melanggar, maka sanksi pun telah disiapkan. Di antaranya sanksi melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.

Juga ada sanksi bagai orang tua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW hingga kelurahan/desa sampai kecamatan.

“Anak-anak atau pelajar, saat jam malam dilarang keluar rumah. Kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orang tuanya, atau dengan izin dari orang tua/wali. Serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak,” lanjut Subandi.

Sebelum diterapkan secara tegas, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pada pekan depan. 

Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.

Selanjutnya, aturan jam malam itu akan dievaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang. 

Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya.

“Kami juga prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas dan sebagainya itu. Makanya semua kami ajak untuk bersama-sama, berkolaborasi demi menjaga anak-anak kita semua. Supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimana harapan bangsa,” ujar Subandi.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved