KONDISI TERBARU Pesantren Shiddiqiyah setelah Anak Kiai Jombang Ditangkap, Bantah Ditinggal Santri
Kondisi terbaru Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso setelah anak kiai Jombang tersangka pencabulan menyerah dan diproses hukum di Surabaya terkuak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Begini lah kondisi terbaru Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso setelah sang anak kiai Jombang tersangka pencabulan menyerah dan kini diproses hukum di Surabaya.
Sempat dikabarkan Pesantren Shiddiqiyah Ploso ditinggalkan santrinya setelah banyak dari mereka memilih keluar dan dijemput para wali santri akibat kasus ini ramai dan jadi isu nasional.
Disebutkan juga Pesantren Shiddiqiyah Ploso tak akan mendapat bantuan operasional setelah izin operasionalnya dicabut kementerian agama.
Benarkah hal itu?
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto menegaskan, aktivitas pembelajaran di Ponpes Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Jatim, masih berlangsung kondusif.
Baca juga: UPDATE FAKTA Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap: Ini Kabar Mas Bechi dan Ponpes Shiddiqiyyah
Ia menampik adanya isu pemulangan sepihak dari pihak orangtua atau wali santri yang memondokkan anaknya di pesantren yang berdiri di tanah seluas sekitar lima hektare itu.
"Semua masih berjalan dengan normal. Tidak ada perkembangan-perkembangan yang merisaukan. Karena memang sampai hari ini, surat resminya belum kami terima. Sehingga kita masih menunggu itu semua," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga MSAT, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Kepada pada wali santri ataupun santri-santri yang masih berada di dalam ponpes. Joko menegaskan, pihaknya juga tidak memberikan instruksi khusus yang aneh-aneh seperti menolak keluar menjadi bagian dari ponpes.
"Tidak ada. Semua berjalan normal. Kebetulan beberapa hari ini, masih diliburkan karena iya biar kondusif, dari wali santri juga informasi mau unas. Cuma mengikuti perkembangan. Dan sampai hari ini belum kami Terima surat keputusan resmi dari Kemenag," jelasnya.
Mengapa demikian. Joko menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan belum menerima surat penghentian ataupun pencabutan izin operasional ponpes, sebagaimana yang sudah disampaikan pihak Kemenag RI, sejak Kamis (7/7/2022).
Hingga Minggu (10/7/2022), pihaknya belum menerima surat resmi penghentian atau pencabutan operasional ponpes oleh Kemenag RI.
"Sampai dengan hari ini kami juga belum menerima surat keputusan resmi (datangnya surat). Kami belum menerima. Kita lihat perkembangannya nanti ya," katanya.
Manakala nantinya, memang surat pencabutan atau penghentian operasional ponpes tersebut, benar-benar tiba di meja pengurus secara resmi.
Joko menambahkan, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama dalam hal ini, Menteri Agama RI yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dan berharap, pihak Kemenag RI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Apakah berdampak positif atau justru sebaliknya.