Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

NASIB Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Setelah Ditahan di Medaeng,Terancam 12 Tahun Penjara

Berikut ini nasib Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan setelah menyerahkan diri ke polisi, Jumat (7/7/2022).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Facebook
Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). Begini nasibnya kini! 

Dalam perkembangannya, jumlah murid yang menuntut ilmu semakin berkembang.

Demikian pula dengan kegiatan yang dilakukan juga berkembang tak hanya keagaaman tapi juga sosial dan ekonomi. 

Dari komplek Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di desa Losari – Ploso, Jombang selanjutnya berkembang dan menyebar ke berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.

Perkembangan yang pesat ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi dengan mendirikan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan nama ORGANISASI SHIDDIQIYYAH (ORSHID) pada tanggal 17 Oktober 2001 di Losari – Ploso, Jombang.

Selain pesantren, Orshid juga menaungi sejumlah lembaga dan organisasi otonom: .

Lembaga yang ada antaralain: 

- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Shiddiqiyyah (LKBHS)

- Hisnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)

- Koperasi Khozanah Shidddiqiyyah

Sedangkan organsiasi otonom yakni:

- Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PBMS)

- Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS)

- Yayasan Sanusiyah Abdul Ghoffar

- Tarbiyah Hifdhul Ghulam wal Banaat (THGB)

- Jamiyyah Kautsaran Putri Haajarullah Shiddiqiyyah (JKPHS)

- Dhilal Berkat Rohmat Alloh (DHIBRA)

- Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID)

- Ikhwan Raudhur Riyahiin minal Maqooshidul Quranil Mubiin (IKHWAN)

Sekadar diketahui, MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu oleh seorang korban berinisial NA.

NA merupakan santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.

Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.

MSAT pun melakukan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak lagi.

Polda Jatim kemudian menetapkan MSAT masuk DPO.

Ia dijadikan buronan karena tak bersikap kooperatif.

MSAT terus mengakir dari sejumlah panggilan.

Sementara, berkas dugaan kasus pencabulan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved