Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

NASIB Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Setelah Ditahan di Medaeng,Terancam 12 Tahun Penjara

Berikut ini nasib Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan setelah menyerahkan diri ke polisi, Jumat (7/7/2022).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Facebook
Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). Begini nasibnya kini! 

SURYA.CO.ID -Berikut ini nasib Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan setelah menyerahkan diri ke polisi, Kamis (7/7/2022) pukul 23.00 WIB. 

Anak kiai Jombang menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso dikepung dan digeledah polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang selama 15 jam pada Kamis (7/7/2022).

Kini, anak kiai Jombang yang sebelumnya buron kini bersiap-siap diadlili di meja hijau. 

Informasi terbaru yang dihimpun wartawan surya.co.id, penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle. 

Baca juga: Usai Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang DPO Tersangka Kekerasan Seksual Dititipkan ke Rutan Medaeng

Aspidum Sofyan Selle memastikan akan segera menindaklanjuti penyerahan tahap dua ini untuk segera bisa dibawa ke persidangan. 

Mas Bechi akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Atau Pasal 288 tentang Persetubuhan atau jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2 tentang Pencabulan jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Kami akan segera limpahkan ke PM Surabaya dan akan tindak lanjut ke persidangan," tegas Aspidum dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, begitu tiba di Mapolda Jatim Mas Bechi harus menjalani serangkaian pemeriksaan sidik jari untuk memastikan sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini. 

"Kamu lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Kombes Pol Dirmanto juga memastikan kondisi Mas Bechi saat ini sudah berada di Rutan Medaeng, Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk pertimbangan keamanan.

"Iya di Medaeng (dititipkan). Karena pertimbangan keamanan," ujarnya di depan Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (8/7/2022) dini hari. 

Sebelumnya, lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30WIB dini hari.

Tersangka Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.

"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.

"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.

Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.

"Kedepan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico. 

Kondisi Tempat Persembunyiannya

MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya.
MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya. (kolase SURYA.co.id)

Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang yang menjadi tempat persembunyian Mas Bechi memiliki luas sekitar 5 hektar dan banyak bangunan di dalamnya. 

Hal ini yang membuat polisi memerlukan waktu panjang untuk menyisir dan menggeledahkan pada Kamis (7/7/2022). 

Kini, pesantren itu telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7/2022). 

Langkah ini diambil Kemenag terkait kasus dugaan pencabulan dengan tersangka anak kiai di ponpes tersebut.

Pencabutan izin operasional dilakukan dengan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiwiyah.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Dalam penjelasannya, pihak Kemenag menyatakan pencabutan izin operasional dilakukan karena pemimpin pondok yang berinisial MSAT atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, pihak pesantren juga dianggap telah menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.

Ponpes Shiddiqiyyah bernaung dalam organisasi induk Shiddiqiyyah atau disingkat Orshid. 

Dikutip dari laman resmi Orshid, Ponpes Shiddiqiyah dipimpin oleh Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi. 

Tidak diketahui pasti kapan berdirinya ponpes ini. 

Polisi dihadang menutup gapura pintu masuk Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang (Tangkap Layar Kompas Tv)
Namun, semasa ayah Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi, KH. Abdul Mu’thi, masih hidup, pesantren ini bernama pesantren Kedung Turi.

Baca juga: Kata Putri Gus Dur soal Gagalnya Upaya Penangkapan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Pesantren ini bergerak di bidang pendidikan agama di sekitar wilayah pesantren.

Adapun Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi mulai memimpin pesantren ini sekira tahun 1970-an. 

Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi merupakan mursyid atau guru dari Thoriqoh Shiddiqiyyah. 

Dalam perkembangannya, jumlah murid yang menuntut ilmu semakin berkembang.

Demikian pula dengan kegiatan yang dilakukan juga berkembang tak hanya keagaaman tapi juga sosial dan ekonomi. 

Dari komplek Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di desa Losari – Ploso, Jombang selanjutnya berkembang dan menyebar ke berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.

Perkembangan yang pesat ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi dengan mendirikan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan nama ORGANISASI SHIDDIQIYYAH (ORSHID) pada tanggal 17 Oktober 2001 di Losari – Ploso, Jombang.

Selain pesantren, Orshid juga menaungi sejumlah lembaga dan organisasi otonom: .

Lembaga yang ada antaralain: 

- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Shiddiqiyyah (LKBHS)

- Hisnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)

- Koperasi Khozanah Shidddiqiyyah

Sedangkan organsiasi otonom yakni:

- Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PBMS)

- Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS)

- Yayasan Sanusiyah Abdul Ghoffar

- Tarbiyah Hifdhul Ghulam wal Banaat (THGB)

- Jamiyyah Kautsaran Putri Haajarullah Shiddiqiyyah (JKPHS)

- Dhilal Berkat Rohmat Alloh (DHIBRA)

- Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID)

- Ikhwan Raudhur Riyahiin minal Maqooshidul Quranil Mubiin (IKHWAN)

Sekadar diketahui, MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 lalu oleh seorang korban berinisial NA.

NA merupakan santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.

Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.

MSAT pun melakukan gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak lagi.

Polda Jatim kemudian menetapkan MSAT masuk DPO.

Ia dijadikan buronan karena tak bersikap kooperatif.

MSAT terus mengakir dari sejumlah panggilan.

Sementara, berkas dugaan kasus pencabulan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Melihat penanganan kasus itu kebelakang. Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun. Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved