Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
998 Santri Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Telantar Seusai Izin Dicabut Akibat Ulah MSAT Anak Kiai Jombang
Sebanyak 998 santri dan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso terancam telantar imbas Kementerian Agama ( Kemenag) mencabut izin lembaga tersebut.
Ia menjelaskan, pencabutan izin oleh Kemenag itu sudah dikeluarkan pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Kondisi Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Tak Boleh Dikunjungi, Begini Suasanya Penjara
Namun, SK pencabutan izin baru akan diserahkan ke pihak ponpes pada Senin (11/7/2022).
"Kalau dari pemberitaan, pencabutan izin pondok pesantren itu kan kemarin. Insyaallah nanti Senin, SK pencabutan izin operasionalnya akan diantar ke sana (Jombang)," ucap Anam.
Menyikapi kejadian pencabulan di ponpes itu, menurutnya, hal tersebut merupakan kejadian luar biasa yang sangat tidak patut.
Terlebih lagi, hal itu terjadi sebuah lembaga pendidikan islam yang berstatus pondok pesantren.
"Tentu kami sangat sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Dan yang lebih disayangkan lagi, kenapa tidak kooperatif untuk kemudian mengikuti proses penyidikan dan sebagainya," kata dia.
"Kenapa sih, kalau mengaku tidak salah kok tidak kooperatif?" lanjut dia.
Baca juga: UPDATE Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Serahkan Diri, Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dibekukan Kemenag
Tidak mencerminkan identitas pesantren
Anam menyampaikan kepada para orangtua untuk tidak ragu ketika putra-putrinya ingin mengeyam pendidikan di pesantren.
Sebab, perilaku yang dilakukan tersangka kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah itu tidak mencerminkan identitas pesantren.
"Artinya begini, bahwa perilaku ini bukanlah identitas pesantren. Ini adalah oknum pesantren yang merusak sistem di pesantren. Oleh karena itu, orangtua tidak perlu ragu dengan pendidikan di pesantren," kata dia.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada para orantua yang menitipkan anaknya di Pesantren Shiddiqiyyah dalam rangka menempuh pendidikan Islam agar segera dipindah ke pesantren lainnya.
Sebab, dengan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah, mulai jenjang Ula (MI/SD), Wustho (SMP), dan Ulya (SMA).
"Kalau orangtua ingin memindahkan anaknya ke ponpes yang lain kita persilakan, karena pada prinsipnya sudah tidak ada PKPPS lagi," tutur dia.
Baca juga: 4 FAKTA Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng: Huni Sel 4x5 Meter Bersama 10 Orang, Tak Bisa Dibesuk
Ponpes Shiddiqiyyah menghalangi polisi