4 FAKTA Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng: Huni Sel 4x5 Meter Bersama 10 Orang, Tak Bisa Dibesuk

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan kini menghuni Rutan kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Ini faktanya! 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Kolase Ist/Shutterstock
Kondisi anak kiai Jombang usai ditangkap Polisi dan dijebloskan ke sel isolasi Lapas Medaeng, kini tak boleh dikunjungi keluarga. Berikut 4 fakta anak kiai Jombang. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta kondisi Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan yang kini menghuni Rutan kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng

Setelah menyerahkan diri ke polisi yang mengepungnya 15 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, anak kiai Jombang itu harus bersiap diadili. 

Hukuman 12 tahun penjara pun sudah mengancam sang anak kiai Jombang

Ancaman hukuman itu dimungkinkan setelah jaksa menjeratnya dengan dakwaan pasal berlapis.

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: NASIB Pesantren Shiddiqiyah Persembunyian Anak Kiai Jombang, Ditinggal Santri, Bantuan Tak Dicairkan

Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

Berikut fakta kondisi anak kiai Jombang

1. Huni sel 4 x 5 meter

Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan, pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (41), tersangka kasus pencabulan santriwati di ponpes Jombang. 

Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan, MSAT tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022). 

Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi. 

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.

"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati. 

Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Kini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved