BIODATA Ibnu Khajar, Presiden ACT Bergaji Rp 100 Juta per Bulan yang Bantah Lembaganya Danai Teroris

Ibnu Khajar, Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) mendapat gaji Rp 100 juta per bulan. Berikut profil dan biodatanya. 

Editor: Musahadah
Tribunnews
Ibnu Khajar, Presiden ACT yang bergaji 100 juta per bulan. Berikut profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Ibnu Khajar, Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang mendapat gaji Rp 100 juta per bulan. 

Sosok Ibnu Khajar disorot seiring sejumlah kontroversi yang mewarnai lembaga filantropi tersebut. 

Lembaga amal yang dipimpin Ibnu Khajar itu dituding memberikan gaji fantastis hingga Rp 250 juta ke petingginya serta memberikan fasilitas mewah.

ACT juga dituding ikut mendanai kegiatan terorisme. 

Menanggapi tudingan ini, Ibnu Khajar membenarkan bahwa lembaganya sempat memberikan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.

Baca juga: FAKTA Dana ACT Mengalir ke kegiatan Terlarang dan Kantong Pribadi, PPATK Lapor ke Densus 88 - BNPT

Ia mengatakan besaran gaji tersebut diberikan pada awal tahun lalu tetapi tidak secara permanen.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelasnya.

Hanya saja, jelas Ibnu, kebijakan gaji sebesar itu tidak bertahan lama lantaran besaran donasi yang masuk ke ACT menurun.

Sehingga, imbuhnya, pemotongan gaji pun diberlakukan tidak hanya kepada pimpinan tapi juga karyawan ACT.

Ia menjelaskan penurunan donasi terjadi pada September 2021.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," tandasnya.

Lebih lanjut, Ibnu yang saat ini menjabat sebagai presiden ACT mengaku tidak memperoleh gaji seperti yang diberitakan.

Dirinya mengatakan memperoleh gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.

Menurutnya, gaji sebesar itu cukup untuk memimpin lembaga ACT.

Ibnu juga membantah telah memberikan fasilitas mobil mewah untuk petinggi lembaganya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved