Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 yang Dibuka Minggu 3 Juli dan Syarat Pendaftaran

Berikut ini  cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 yang telah dibuka hari ini, Minggu 3 Juli 2022 dan syarat pendaftaran.

Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.Berikut ini  cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 yang telah dibuka hari ini, Minggu 3 Juli 2022 dan syarat pendaftaran. 

4. Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri yang diambil langsung dengan kamera HP

5. Verifikasi nomor HP Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”

6. Selanjutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.

Untuk melakukan pendaftaran Prakerja selanjutnya adalah melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

Untuk memulai tes tahapannya:

  1. Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai.
  2. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".
  3. Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".
  4. Selanjutnya apakah nanti pendaftar diterima atau tidak, akan ada SMS dan email penutupan gelombang.

Syarat pendaftaran Prakerja gelombang 35

Sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 yakni sebagai berikut:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)

>>Update berita terkini Kartu Prakerja di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved