CARA Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Hari ini, Ini Beda Besarannya dengan ASN, TNI dan Polri
Berikut ini cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
SURYA.CO.ID - Inilah cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ini bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Mengutip laman resmi taspen,co,id, pencairan gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Baca juga: UPDATE Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2022: Paling Besar dari 2 Tahun Terakhir
Berikut aturan pencairan gaji ke-13 pensiunan:
1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:
a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.