CARA Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Hari ini, Ini Beda Besarannya dengan ASN, TNI dan Polri

Berikut ini cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. 

Editor: Musahadah
kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Simak cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan mulai hari ini, 1 Juli 2022. 

SURYA.CO.ID -  Inilah cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. 

Pencairan gaji ke-13 pensiunan ini bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. 

Pencairan gaji ke-13 pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Mengutip laman resmi taspen,co,id, pencairan gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun. 

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Baca juga: UPDATE Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2022: Paling Besar dari 2 Tahun Terakhir

Berikut aturan pencairan gaji ke-13 pensiunan: 

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved