CARA Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Hari ini, Ini Beda Besarannya dengan ASN, TNI dan Polri
Berikut ini cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:
Alokasi Anggaran

1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan
50 persen Tunjangan Kinerja
2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
Pensiunan Pokok
Tunjangan Keluarga