CARA Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Hari ini, Ini Beda Besarannya dengan ASN, TNI dan Polri

Berikut ini cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022. 

Editor: Musahadah
kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Simak cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan mulai hari ini, 1 Juli 2022. 

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:

Alokasi Anggaran

Lengkap rincian THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan bagi yang masih aktif.
Lengkap rincian THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan bagi yang masih aktif. (Kolase Shutterstock via Kompas.com)

1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

50 persen Tunjangan Kinerja

2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pensiunan Pokok

Tunjangan Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved