CARA Mencairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Hari ini, Ini Beda Besarannya dengan ASN, TNI dan Polri
Berikut ini cara mencairkan gaji ke-13 pensiunan yang bisa dimulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4. Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS :
Juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
ASN yang tidak menerima gaji 13
Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.
Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut. (*)
>>Update berita terkini Gaji ke-13 di Googlenews Surya.co.id
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS