UPDATE Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2022: Paling Besar dari 2 Tahun Terakhir

Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pensiunan, TNI dan Polri yang sudah bisa dicairkan mulai Jumat (1/7/2022).  Ini updatenya!

Editor: Musahadah
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Gji ke-13 PNS, Pensiunan TNI dan Polri mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. Besarannya tertinggi dibanding 2 tahun terakhir. 

SURYA.CO.ID - Inilah update pencairan gaji ke-13 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pensiunan, TNI dan Polri yang sudah bisa dicairkan mulai Jumat (1/7/2022).  

Pencairan gaji ke-13 2022 ini lebih besar dibandingkan tahun 2021 dan 2020. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan komponen gaji ke-13  2022 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). 

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Baca juga: JADWAL Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Ini Kata Kemenkeu & Besaran Tiap Golongan

Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, komponen gaji ke-13 tahun ini lebih "baik" dibanding tahun 2020 dan tahun 2021 ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Besarannya tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan.

Pada tahun 2020 karena situasi Covid-19 mengguncang, komponen gaji ke-13 dan THR diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

"Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah. Kemudian pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.

Persiapan pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan dengan kementerian/lembaga menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022.

Setelah menyerahkan SPM dengan menyertai komponen pencairan, KPPN mulai memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved