Berita Blitar

Pemkot Blitar Belum Terima Juknis Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Soal kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Warga membeli minyak goreng di salah satu toko di Jl Mawar, Kota Blitar, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemkot Blitar belum mendapat petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat soal kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk sementara, Pemkot Blitar membebaskan pembelian minyak goreng curah asalkan masuk di aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (Simerah) yang ada di pengecer dan distributor.

"Kami belum menerima juknis soal pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, Selasa (28/6/2022).

Hakim mengatakan untuk sementara Pemkot Blitar membebaskan pembelian minyak goreng curah sepanjang bisa masuk di aplikasi Simerah yang ada di pengecer dan distributor.

Baca juga: Alokasi Vaksin Bertahap, Ini Syarat Hewan yang Bisa Divaksin PMK di Kabupaten Tuban

Pembatasan pembelian minyak goreng curah sesuai dengan di aplikasi, yaitu, paling banyak 10 kilogram per orang per hari.

Harga pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Konsumen tetap harus menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng curah di pengecer maupun distributor," ujarnya.

Terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Hakim, masih tahap sosialisasi.

Baca juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Blitar Naik Rp 500/Kg

Disperindag Kota Blitar juga belum menerima juknis soal kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Soal kebijakan itu, informasinya masih dalam tahap sosialisasi selama dua pekan. Kami menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama dua pekan ke depan mulai Senin (27/6/2022).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi kelangkaan stok dan harga minyak yang tinggi.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved