PPDB Jatim 2022
Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2022, Segera Daftar jika Ingin Lolos
Berikut ini kriteria pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK untuk PPDB Jatim 2022. Segera daftar jika tak ingin gagal
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut ini kriteria pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK untuk PPDB Jatim 2022.
Menurut info dari laman https://ppdbjatim.net, salah satu yang jadi kriteria pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK adalah waktu pendaftaran.
Oleh karenanya, siswa diminta segera mendaftar jika tak ingin gagal seleksi.
Selain waktu pendaftaran, apa saja kriteria pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK?
Diperingkat berdasarkan urutan :
- Jumlah Nilai Akhir,
- Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Diketahui, pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik tingkat SMA/SMK dibuka sejak Sabtu (25/6/2022).
Pendaftaran akan ditutup pada Minggu (26/6/2022) pukul 23.59 WIB.
Sebelum melakukan pendaftaran, simak tata cara mendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik berikut ini.
1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Ketentuan PPDB Jatim SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.