Berita Lumajang
UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima
Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Kejari Lumajang
Hadfana Firadus, penendang sesajen Gunung Semeru menjalani persidangan virtual di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022). Dia divonis harus menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.
Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.
Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.