Berita Lumajang

UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima

Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Kejari Lumajang
Hadfana Firadus, penendang sesajen Gunung Semeru menjalani persidangan virtual di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022). Dia divonis harus menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. 

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022).

Kali ini agendanya pembacaan vonis.

Oleh majelis hakim dia divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. 

Pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.

Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa. 

Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.

Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. 

Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini.

Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.

Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding. 

Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.

Dia memilih terima vonis tersebut.

"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved